Namun melihat kenyataan di lapangan penerapan sistem pendidikan, proses pembelajaran, kualitas SDM, mutu pendidikan akademis dan non
akademis, kualitas siswa dan lulusan, penerapan teknologi dan hubungan masyarakat , masih sangat perlu dilakukan peningkatan dan pengembangan. Peningkatan dan Pengembangan kualitas atau mutu pendiudikan bangsa
merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu sebagai masyarakat dipandang perlu berperan secara aktif guna mewujudkan hal tersebut. Maka inisiatif pendirian Sekolah Nasional SMP Darut Tauhiid Boarding School diharapkan memberikan kontribusi dan warna baru dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan Nasional yang beorientasi kepada Penguasaan Teknologi dan Bahasa yang berlandaskan agama islam guna menghasilkan lulusan yang mempunyai daya saing secara global.
Tujuan
akademis, kualitas siswa dan lulusan, penerapan teknologi dan hubungan masyarakat , masih sangat perlu dilakukan peningkatan dan pengembangan. Peningkatan dan Pengembangan kualitas atau mutu pendiudikan bangsa
merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu sebagai masyarakat dipandang perlu berperan secara aktif guna mewujudkan hal tersebut. Maka inisiatif pendirian Sekolah Nasional SMP Darut Tauhiid Boarding School diharapkan memberikan kontribusi dan warna baru dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan Nasional yang beorientasi kepada Penguasaan Teknologi dan Bahasa yang berlandaskan agama islam guna menghasilkan lulusan yang mempunyai daya saing secara global.
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan Konsep Dasar Sekolah Unggulan Nasional SMP Daarut Tauhiid Boarding School ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pedoman Utama atau Kerangka Dasar Sekolah
- Sebagai Landasan Kerja dalam pelaksanaan program sekolah
Landasan Hukum
Sekolah Unggulan Nasional SMP Daarut Tauhii Boarding School didirikan berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku yaitu :
- Undang – undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang – undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan